APAKAH ITU KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA?
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera
MISI
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia
FILOSOFI
- Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
-Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
-Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
PEMBINA
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
UNIT USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera (SB Energy)
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera adalah anak perusahan dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dibidang usaha property yang diharapkan dapat menyediakan perumahan yang baik, sehat, memiliki fasilitas penunjang yang lengkap dengan harga terjangkau. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan menguasai sebanyak 65% pada tanggal 10 Februari 2010 berdasarkan Akta Notaris Hj. Asmoro Edi, SH Nomor: 7. Sejalan dengan Visi dan Misi Koperasi SEJAHTERA BERSAMA, PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera bekerja sama dengan Induk Koperasi Angktan Laut (INKOPAL) membangun Komplek Perumahan "SAMUDERA RESIDENCE", sebanyak 3.000 unit rumah yang terdiri dari:
1. 2.000 unit untuk prajurit TNI Angkatan Laut
2. 500 unit untuk Instansi Pemerintah
3. 200 unit untuk Karyawan KSB
4. 300 unit untuk umum
MITRA USAHA
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai - Jakarta Selatan 12970.
LANDASAN USAHA
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6. Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
LEGALITAS
1. Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2. Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6. Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
AFILIASI
Koperasi Sejahtera Bersama
The Winner Of Indonesian Micro Finance award 2011
The Best Of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Cooperative 2012
The 1st Of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012